try another color:
try another fontsize: 60% 70% 80% 90%

tentang buy back dengan investor

tentang buy back dengan investor

Setelah berdiskusi dengan pak Margiman. ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:

 

1 mengenai Buy back apabila kita telah dapat investor. jika investor sudah kembali modal antara 1-5 tahun (misl tahun ke 3 balik modal). di akhir tahun ke 5 kita buy back apakah juga keluar uang lagi sejumlah modal awal yang dikeluarkan investor? ataukah sudah menjadi hak milik kita sepenuhnya 100%?

2. adakah contoh surat perjanjian dengan investor? agar kami dapat mempelajari dan mengetahui? karena kami awam mengenai hal tersebut

 

3. hal-hal apakah yang harus diperhatikan bila bekerjasama?

 

terima kasih. mohon bantuannya

 

 

Comments

Saya mungkin tidak bisa

Saya mungkin tidak bisa memberikan jawaban terlalu terperinci disini..
tetapi kira-kira contohnya sperti ini..

Misalkan
A punya ide bisnis dg kebutuhan modal Rp. 100 juta
Misalkan A tidak punya dana sama sekali sehingga butuh investor
B = investor setor modal Rp. 100 juta
Plus kepemilikan sebesar 80%, karena A misalkan mendapatkan 20% bagian berupa saham kosong.
Jadi posisi awal ini A sebagai investor seakan2x berhak atas 80% x 100 juta = 80 juta dan B 20% x 100 juta = 20 juta

Misalkan dalam 5 tahun keuntungan (arus kas bersih) yang diperoleh dari bisnis yang dikembangkan A adalah Rp. 400 juta.
Maka share dari investor (B) berupa deviden adalah 80% x 400 juta = Rp. 320 juta
Share dari A sebagai founder berupa deviden adalah 20% x 400 juta = Rp. 80 juta

Jadi jika A mengatakan bahwa dia ingin membeli balik seluruh bisnis tsb, maka di perjanjian dia bisa mengatakan bahwa deviden yang diperolehnya selama 5 tahun tsb akan digunakan untuk membeli share dari B
JAdi A menggunakan deviden selama 5 tahun sebesar 80juta untuk membeli share dari B sebesar 80% yang bernilai 80 juta juga. (kebetulan dalam contoh ini nilainya sama).

Mengenai perjanjian dsb.. sebaiknya nanti dikonsultasikan dg bagian legal.
Cuma yang penting deal tsb sama2x dipahami dan disetujui kedua belah pihak dulu.

buy back

seharusnya dipikirkan "exit strategy" pada waktu permulaan kita memulai usaha. Terutama bila partner2 kita adalah "silent partner". Itu bisa dijabarkan pada perjanjian berupa "put dan/atau call" option. Bila belum dibicarakan memang agak sedikit repot tetapi bukan berarti tidak bisa di atasi. Thx dan mudah2an bermanfaat.

GBU Lim Handoko

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <u> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <img> <p> <div> <span> <br> <b> <i> <h1> <h2> <h3> <h4> <h5> <h6> <hr> <cite>
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Images can be added to this post.
  • Use <!--pagebreak--> to create page breaks.
  • Flash node macros can be added to this post.
  • You may use [view:viewname] tags to display listings of nodes.

More information about formatting options

CAPTCHA
This question is for testing whether you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Security question, designed to stop automated spam bots