try another color:
try another fontsize: 60% 70% 80% 90%

Hak Atas Kekayaan Intelektual bagi Entrepreneur

Seorang entrepreneur yang baik tidak hanya memiliki kemampuan berbisnis dan marketing, namun juga dapat melindungi kekayaan intelektual dari produknya. Untuk itu peserta Entrepreneurial Intensive Training kerjasama University of Ciputra Entrepreneurship Center dan Jawa Pos (UCEC-JP) dibekali dengan pengetahuan mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang umum dikenal dengan HAKI.

 

Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H memberikan overview mengenai HAKI pada peserta training UCEC-JP pada Rabu, 9 Juli 2008 bertempat di gedung Graha Pena, Surabaya. Beliau adalah Vice Dean for Cooperation, Development and Information System Affair dari Universitas Airlangga, Surabaya.

 

Hak Cipta dan Hak Terkait

Hak Cipta adalah hak khusus yang dimiliki pencipta atau pemegang hak atas ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Program/software komputer juga termasuk domain Hak Cipta. Sedangkan Hak Terkait adalah hak eksklusif performers, producers of phonograms dan broadcasting organization atas karya pertunjukkan, karya rekaman suara dan program siaran.

 

Misalnya, lagu "Menghitung Hari" karya Melly Goeslaw yang terkenal ketika dinyanyikan oleh Krisdayanti. Melly sebagai penggubah memiliki hak cipta atas penggunaan komersil lagu tersebut. Namun Krisdayanti memiliki hak terkait agar lagu tersebut tidak secara sembarangan dinyanyikan oleh penyanyi lain.

 

Hak Cipta meliputi Hak Ekonomis dan Hak Moral. Hak Ekonomis merupakan hak untuk mengumumkan (Performing Rights) dan memperbanyak (Mechanical Rights), sedangkan Hak Moral menyangkut integritas pencipta.

 

Hak Cipta dapat diperoleh secara otomatis, namun tidak semua karya berhak mendapat hak cipta (eg: karya plagiat). Syarat substantif Hak Cipta terdiri dari tiga elemen, yakni originality, creativity dan fixation. Suatu karya memiliki unsur originality & creativity jika merupakan hasil kreasi sendiri, walaupun bisa saja terinspirasi dari karya orang lain. Unsur fixation berarti suatu karya telah tertuang dalam bentuk nyata, tidak sekedar ide. Hak Cipta tidak melindungi ide, melainkan ekspresi dari ide.

 

Lama jangka waktu perlindungan Hak Cipta hampir sama untuk seluruh dunia. Karya utama dilindungi seumur hidup ditambah lima puluh tahun. Karya derivatif sebanyak lima puluh tahun sejak diumumkan pertama kali dan Karya fotografi dan program komputer dilindungi selama dua puluh lima tahun. Hal ini diatur diatur dalam UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta.

 

Paten

Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi. Hak Paten meliputi Hak Ekonomi dan Hak Moral. Hak Ekonomi adalah hak untuk menggunakan dan memberi ijin pihak lain untuk menggunakan invensinya, sedangkan Hak Moral melindungi integritas inventor agar namanya tetap dicantumkan dalam Sertifikat Paten.

 

Pada dasarnya semua teknologi dapat dipatenkan, kecuali :

  • Penemuan atas proses atau produk yang pengumuman atau peggunaannya bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Metode tentang pemeriksaan, pembedahan, pengobatan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau
  • Semua makhluk hidup kecuali jasad renik

 

Aplikasi paten dilakukan pada Kantor Paten Ditjen HKI-Depkeh&HAM dengan pemenuhan persyaratan formil dan materiil. Lama jangka waktu perlindungan Paten adalah 20 (dua puluh) tahun dan 10 (sepuluh) tahun untuk paten sederhana. Paten diatur dalam UU No. 14/2001.

 

Merek

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik atau pemegang merek terdaftar untuk menggunakan merek atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek diartikan sebagai tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan untuk perdagangan barang dan/atau jasa.

 

Menurut Rahmi Jened, semakin ‘aneh' suatu merek justru semakin baik. Syarat utama suatu merek adalah daya pembeda. Karena itu pilih merek yang tidak dikenal dalam kamus dan tidak dikenal dalam bahasa umum.

 

Aplikasi pada Kantor Merek Ditjen HKI Depkeh & HAM dengan memenuhi persyaratan formal dan materiil. Jangka waktu perlindungan Hak Merek berlangsung selama 10 (sepuluh) tahun dan setiap saat dapat diperpanjang dengan syarat merek digunakan sesuai pendaftarannya dan ada barang atau jasa yang diperdagangkan.

 

Merek yang untuk suatu jenis produk tidak boleh dipakai lagi walaupun untuk jenis produk yang sama sekali berbeda. Misal merek Sony identik dengan produk elektronik, tidak dapat dipakai untuk produk -katakan- garmen. Namun hal ini merupakan delik aduan, artinya bila pihak yang dilanggar tidak melaporkan maka tidak serta merta diproses secara hukum.

 

Indikasi Geografis

Hak atas indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemegang Indikasi Geografis terdaftar. Indikasi Geografis meliputi penggunaan tanda (seperti halnya merek) yang dikaitkan dengan faktor geografis (baik alam maupun manusia), e.g: Scotch whisky, Champagne.

 

Aplikasi dilakukan pada Kantor Merek Ditjen HKI Depkeh & HAM dengan memenuhi persyaratan formal dan materiil : deskripsi faktor geografis. Jangka waktu perlindungan Indikasi Geografis berlaku selama faktor geografis melekat.

 

Permohonan Hak Merek

Proses pengajuan hak merek total menghabiskan waktu 14 bulan. Setelah memasukkan aplikasi ke Ditjen HKI, kemudian akan dilakukan Pemeriksaan Formil. Pemeriksaan ini meliputi syarat dokumen KTP, NPWP dan 24 lembar Etiket Merek. Filing Date akan diberikan bila syarat-syarat formil telah lengkap.

 

Proses selanjutnya adalah penetapan Pengumuman kepada publik. Hal ini dilakukan agar apabila ada pihak ketiga yang memiliki merek yang sama menjatuhkan sanggahan. Sebaliknya pihak pemohon dapat mengajukan sanggahan.

 

Tahap berikutnya adalah Pemeriksaan Substantif dimana dilakukan pemeriksaan apakah suatu merek memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek-merek lain. Setelah tahap ini barulah keluar Keputusan, dimana hasilnya bisa diterima atau ditolak. Bila diterima maka pemohon akan mendapat Sertifikat dan bila ditolak maka pemohon berhak mengajukan keberatan.

 

Walaupun total waktu permohonan merek memakan waktu 14 bulan, namun setelah mendapatkan nomer filing date pihak pemohon sudah dapat memasarkan produknya sambil menunggu putusan keluar.

 

Suatu merek biasanya memerlukan beberapa pendaftaran karena bisa saja meliputi beberapa kombinasi bentuk dan warna. Merek yang mengandung elemen tulisan dan logo idealnya didaftarkan sebanyak tiga kali, yaitu : tulisan, logo serta kesatuan tulisan dan logo.

 

Dalam banyak kasus produk memiliki nilai komersil yang tinggi karena brand. Rahmi mencontohkan bagaimana produk-produk kerajinan tangan dihargai lebih tinggi setelah diberi merek dan dijual ke luar negeri. Karena itu, bagi start-up yang baru membuka usaha, mendaftarkan merek adalah langkah awal yang penting dalam masalah legalitas.

- Lintas Berita :

Comments

Sangat Informatif Thx Jerry

Sangat Informatif

Thx
Jerry Montoliang

terima kasih pak jerry,

terima kasih pak jerry, silahkan browsing informasi informasi lain atau memanfaatkan forum untuk bertanya jawab dengan staff pengajar dan trainer kami.

thanks
Winarto Poernomo

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <u> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <img> <p> <div> <span> <br> <b> <i> <h1> <h2> <h3> <h4> <h5> <h6> <hr> <cite>
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Images can be added to this post.
  • Use <!--pagebreak--> to create page breaks.
  • Flash node macros can be added to this post.
  • You may use [view:viewname] tags to display listings of nodes.

More information about formatting options

CAPTCHA
This question is for testing whether you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Security question, designed to stop automated spam bots